(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pembinaan Penatausahaan Inventarisasi Kekayaan Desa

Admin gerokgak | 02 Februari 2016 | 581 kali

Senin, 1 Februari 2016 di ruang rapat Kantor Camat Gerokgak jam 10.00 wita, Camat Gerokgak melakukan pembinaan terhadap seluruh kaur umum se kecamatan gerokgak. Pembinaan tersebut dibuka oleh Sekretaris Camat Gerokgak yang didampingi oleh Kasi Pelayanan Umum I KETUT ARYA NEGARA yang sekaligus sebagai nara sumber. Pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 dan dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah harus memperhatikan asas-asas seperti asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian hukum. Dan dijelaskan pula penatausahaan barang milik daerah dilakukan tiga kegiatan yaitu pembukuan, inventarisasi da pelaporan. Demikian beberapa penjelasan yang diungkapkan oleh nara sumber, sehingga pembinaan ini dapat memberikan sedikit wawasan kepada aparat desa sehingga kekayaan yang ada di desa dapat diinventarisir dengan baik.