(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pembinaan Satlinmas

Admin gerokgak | 03 Juli 2019 | 327 kali

Rabu, 3 Juli 2019, Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP (Ketut Mastra Atmaja,S.Pd) beserta anggota mengadakan kegiatan pembinaan dan peningkatan anggota Linmas desa di Desa Penyabangan. Dalam kegiatan tersebut hadir Perbekel (Made Santika) mengajak Kasi Pemdes beserta perangkat desa terkait serta anggota Linmas, jajaran Forkopimcam Gerokgak dari pihak Polsek Gerokgak diwakili (Panit I Binmas Nyoman Wiasa,SH beserta Aipt. Putu Widi selaku Babinkamtibmas).

Panit I Binmas Nyoman Wiasa,SH menyampaikan tugas pokok dan fungsi linmas dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat dan penanggulangan bencana. Satuan Linmas harus mampu menjadi pelopor dan penggerak pengamanan swakarsa di dalam lingkungan masyarakat. Linmas juga didorong untuk membaur dengan masyarakat guna menciptakan situasi tertib, tentram dan aman di wilayah Desa.

Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP (Ketut Mastra Atmaja,S.Pd) menambahkan penyampaian dalam kegiatan tersebut, sesuai Permendagri 84 Tahun 2014 Pasal 8, masa keanggotaan Satlinmas berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan. Anggota Satlinmas diberhentikan apabila :

  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
  3. pindah domisili;
  4. tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan;
  5. melakukan perbuatan tercela; atau
  6. melakukan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.