(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pendampingan constatering

Admin gerokgak | 07 Mei 2019 | 548 kali

 Kasi Trantib dan Pol.PP Ketut Mastra Atmaja  I KETUT MASTRA ATMAJA, S.Pd mendampingi constatering dari Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Nomor W24-U2/1162/HK.02/4/2019, Selasa tanggal 7 Mei 2019 pukul 10.30 bertempat di Dusun Yeh Panes Desa Pemuteran(pertemuan di ruang perbekel pemuteran)

Adapun yang hadir dalam sengketa tanah tersebut :

- Ketua Panitra Pengadilan Neg.Singaraja (Rotua Roosa Mathilda,T.SH,MH)

- BPN Singaraja Ketut Mardiana beserta Staf.

- PJ.Perbekel Pemuteran Made Suardana

- Ketut Seringga,SH Pengacara/sebagai kuasa hukum Nyoman Suardika Dkk

- Penggugat I Nyoman Suardika/dipanggil Rupi Dkk

- Tergugat I Gede Warka Dkk

Ketua Panitra menyampaikan kepada penggugat dan tergugat nantinya tanah sengketa ini perlu dilakukan tahapan lanjutan agar tergugat dan penggugat memikirkan terlebih dahulu banyak permasalahan masalah jalan menuju tanah yang ada dibelakang tanah sengketa dan masalah tiang listrik agar dicabut sebelum dilaksanakan eksekusi

Panitra membacakan Keputusan MA di Kantor Perbekel Desa Pemuteran, kegiatan berjalan aman dan kondusif selanjutnya pada pukul 12.30 wita melakukan peninjauan lokasi tanah sengketa lahan seluas 10.900 meter persegi tersebut.