Senin, 25 Maret 2019. Kasi Linmastrantib dan PolPP Kecamatan Gerokgak Ketut Mastra Atmaja beserta anggota kembali melakukan pendataan terhadap kawasan penduduk pendatang (Duktang)/tertib administrasi kependudukan sesuai keputusan Bupati Buleleng nomor 72 tahun 2003 dan Peraturan Bupati Buleleng nomor 23 tahun 2009 tentang pengawasan penduduk pendatang non permanen dan orang asing.
Pada kegiatan hari ini didampingi Kasat Linmas Desa Wayan Sulatra beserta Anggota. Pelaksanaan sidak di Desa Pejarakan yang menyasar penduduk pendatang yang bekerja/non permanen (Rumah Kos) dan warung/Café. Dari hasil dilapangan Sidak didapati jumlah duktang 19 orang dengan kelengkapan sebagai berikut :