Selasa, 26/3/19. Anggota Linmastrantib dan PolPP Kecamatan Gerokgak kembali melakukan pendataan terhadap kawasan penduduk pendatang (Duktang)/tertib administrasi kependudukan sesuai keputusan Bupati Buleleng nomor 72 tahun 2003 dan Peraturan Bupati Buleleng nomor 23 tahun 2009 tentang pengawasan penduduk pendatang non permanen dan orang asing. Kegiatan hari ini didampingi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng (IB Karya Darmawan staf adm kependudukan) dan Perangkat (Kepala Dusun setempat).
Pelaksanaan sidak di Desa Sanggalangit yang menyasar penduduk pendatang yang bekerja/non permanen. Dari hasil dilapangan, sidak didapati jumlah duktang 17 orang dengan kelengkapan sebagai berikut :