(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pendataan Penduduk Pendatang

Admin gerokgak | 26 Maret 2019 | 349 kali

Selasa, 26/3/19. Anggota Linmastrantib dan PolPP Kecamatan Gerokgak kembali melakukan pendataan terhadap kawasan penduduk pendatang (Duktang)/tertib administrasi kependudukan sesuai keputusan Bupati Buleleng nomor 72 tahun 2003 dan Peraturan Bupati Buleleng nomor 23 tahun 2009 tentang pengawasan penduduk pendatang non permanen dan orang asing. Kegiatan hari ini didampingi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng (IB Karya Darmawan staf adm kependudukan) dan Perangkat (Kepala Dusun setempat).

Pelaksanaan sidak di Desa Sanggalangit yang menyasar penduduk pendatang yang bekerja/non permanen. Dari hasil dilapangan, sidak didapati jumlah duktang 17 orang dengan kelengkapan sebagai berikut :

  1. Rumah BTN/Kontrakan ada 4 orang sebagaian pedagang bakso kelengkapan identitas KTP dan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) ada.
  2. Warung/Rumah Makan, pekerja dari luar/duktang ada 6 orang kelengkapan, Identitas diri lengkap tapi tanpa SKLD.
  3. Tambak Udang pemilik Khoe Tommy Setiawan. Dengan mengajak karyawan/pekerja 7 orang dengan kelengkapan identitas(KTP) dan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) ada.