(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pendataan Penduduk Pendatang

Admin gerokgak | 09 Mei 2019 | 421 kali

Pendataan penduduk pendatang berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 tahun 2009 tentang pengawasan penduduk pendatang non permanen oleh Staf Seksi Linmastrantib Kecamatan Gerokgak (Ida Bagus Ketut Baruna, Gusti Nyoman Surya dan Gede Sukarma, S.Sos) pada hari kamis, 9 April 2019, yang menyasar tiga perusahaan tambak yaitu PT Makara Bumi Satya, Banjar Dinas Tegal Sari (Pengelola Bapak Hendra), Tambak Adi Sarana (Made Arjana) dan Putra Bahari (Made Purnawan) Banjar Dinas Yeh Panas Desa Patas.  Diketemukan  14 duktang non permanen yang telah melengkapi dokumen kependudukan KTP-el dan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).