(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pendataan Penduduk Pendatang (Duktang)

Admin gerokgak | 21 Maret 2019 | 528 kali

Anggota Linmastrantib dan PolPP Kecamatan Gerokgak kembali melakukan pendataan terhadap kawasan penduduk pendatang (Duktang) / tertib administrasi kependudukan sesuai keputusan Bupati Buleleng Nomor 72 Tahun 2003 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 Tahun 2009 tentang pengawasan penduduk pendatang non permanen dan orang asing. Kegiatan pada 21/3/19 didampingi Perangkat (Kepala Dusun setempat), dengan pelaksanaan sidak di Desa Sumberkima yang menyasar penduduk pendatang yang bekerja / non permanen. Dari hasil dilapangan Sidak didapati jumlah duktang 10 orang  dengan kelengkapan antara lain:

  1. Rumah Kos dengan duktang 2 orang (Hasan dan Nurul liyimawardani) asal Banyuwangi sebagai pekerja kelengkapan identitas KTP dan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) ada.
  2. Warung/Rumah Makan. Pekerja dari luar/duktang ada 4 orang (Siti Maimuna, Indayati, Sapiyah dan Binti Umi Hanik), kelengkapan Identitas 2 orang lengkap tapi tanpa SKLD dan 2 orang dengan SKLD lengkap .
  3. Bengkel las dan penjualan teralis, pagar dan canopy. Dengan mengajak pekerja 4 orang (Ageng Prasetyo, Abdul Latif, Irwan, dan Rusman Arif) dengan kelengkapan semua tanpa SKLD. Masalah ijin usahanya pemilik sudah ada niatan mengurus ijin. Anggota Linmastrantib dan PolPP sarankan untuk mencari rekomendasi dari desa adat dan desa dinas kemudian diteruskan ke kecamatan.

Duktang yang terjaring kemudian dikumpulkan untuk diberikan pembinaan dan para Duktang ini agar sesegera mungkin melengkapi administrasi kependudukan di kantor desa setempat, selain itu diharapkan menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kerawanan di tempat bekerja.