Anggota Linmastrantib dan PolPP Kecamatan Gerokgak kembali melakukan pendataan terhadap kawasan penduduk pendatang (Duktang) / tertib administrasi kependudukan sesuai keputusan Bupati Buleleng Nomor 72 Tahun 2003 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 Tahun 2009 tentang pengawasan penduduk pendatang non permanen dan orang asing. Kegiatan pada 21/3/19 didampingi Perangkat (Kepala Dusun setempat), dengan pelaksanaan sidak di Desa Sumberkima yang menyasar penduduk pendatang yang bekerja / non permanen. Dari hasil dilapangan Sidak didapati jumlah duktang 10 orang dengan kelengkapan antara lain:
Duktang yang terjaring kemudian dikumpulkan untuk diberikan pembinaan dan para Duktang ini agar sesegera mungkin melengkapi administrasi kependudukan di kantor desa setempat, selain itu diharapkan menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kerawanan di tempat bekerja.