Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak, Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang dan Koramil-1609 Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Tim Gabungan Kecamatan kali ini menyasar dua desa yakni, Desa Tinga-Tinga dan Desa Tukadsumaga. Terdata 2 orang yang diberikan Surat Teguran dari penerapan Perbup Buleleng No 41 Tahun 2020 pada hari ini Jumat, 2 Oktober 2020.