(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penegakan Perda No 6 Tahun 2018

Admin gerokgak | 01 Februari 2020 | 701 kali

Sabtu, 01 Pebruari 2020. Dalam rangka upaya Penegakan  Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, Kasi Linmastrantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak (Ketut Mastra Atmaja,S.Pd) dan anggota SatPol PP Kecamatan Gerokgak melakukan upaya tangkap tangan atas pelanggar Perda dimaksud.
Pagi ini operasi tangkap tangan seorang warga yang berniat membuang sampah tidak pada tempatnya, oknum warga tersebut membuang sampah di Jembatan batas Desa Sumberkima- Pemuteran, yang beberapa hari sebelumnya sudah diupayakan pembersihan. Selanjutnya warga tersebut akan diproses sesuai dengan Ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2018.