Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd) beserta Fungsional Umum Seksi Linmastrantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak menghadiri rapat terkait pembahasan pelaksanaan penertiban dan penegakkan hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, bertempat di Ruang Satpol PP Kabupaten Buleleng yang terselenggara pada hari ini Senin, 21 September 2020.
Rapat dipimpin langsung oleh Kasat Satpol PP Kabupaten Buleleng (Drs.I Putu Artawan) didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Buleleng (Komang Juni Wardana).
Dalam kesempatan ini, Kasat Satpol PP Kabupaten Buleleng memberikan pelimpahan kewenangan Kepada Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP di masing-masing kecamatan yang mana Kasat Satpol PP Kabupaten Buleleng sudah diberikan kewenangan penuh dari Sekretaris Daerah dengan mengacu Perbup yang berlaku, maka dari itu para Kasi akan diberikan surat tugas. Selain memberikan surat tugas, Kasat Satpol PP Kabupaten Buleleng juga membagikan blangko pelanggaran, surat pernyataan dan stiker bagi tempat atau para pengusaha yang belum mematuhi protokol kesehatan.
Disampaikan pula, bahwa penegakan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tidak berorientasi pada sanksi, tapi bagaimana agar masyarakat betul-betul memiliki kesadaran menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19.