Rabu, 23 September 2020. Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak, Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukanbawang dan Koramil-1609 Gerokgak melaksanakan penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 yang sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu di Kecamatan Gerokgak. Dalam razia disiplin penggunaan masker tersebut menyasar dua desa yakni, Desa Pejarakan dan Desa Sumberklampok. Terdata 5 orang yang diberikan Surat Teguran dikarenakan pemakaian masker tidak benar dan 2 orang tanpa masker.
"Razia ini, tidak berorientasi pada sanksi, tapi bagaimana agar masyarakat betul-betul memiliki kesadaran dalam penggunaan masker upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Virus Covid-19". Ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng (Drs.I Putu Artawan) bersama Anggota Satpol PP Kabupaten Buleleng, yang hadir dalam kegiatan tersebut.