Selasa, 17 November 2020. Setelah melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di depan Toko Bunga Pertiwi Desa Tinga-Tinga, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Polsek Gerokgak melanjutkan melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di depan Kantor Polsek Gerokgak dengan terdata ada 6 orang pelanggar. Kepada para pelanggar diharapkan agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).