Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak di depan SPBU, Desa Pengulon pada hari ini Jumat, 20 November 2020.
Sebelum melaksanakan kegiatan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang, Satpol PP Kecamatan Gerokgak, dan Koramil 1609-08/Gerokgak melaksanakan apel pasukan yang dipimpin Kapolsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang AKP I Made Suwandra yang arahannya menyampaikan, dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 ini agar bersifat humanis. Terdata ada 6 orang pelanggar dalam pelaksanaan penegakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini. Pada pengarahannya I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd selaku Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.