(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020

Admin gerokgak | 28 September 2020 | 97 kali

Bertempat di Dua Desa yakni, Desa Penyabangan dan Desa Banyupoh, Tim Gabungan Kecamatan Gerokgak yang terdiri dari Satpol PP Kecamatan Gerokgak, Polsek Gerokgak, dan Koramil-1609 Gerokgak kembali melaksanakan penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 yang terselenggara pada hari ini Senin, 28 September 2020.

Dalam razia tersebut, ditemukan 5 orang pelanggar. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Buleleng  diwakili Kabid Sumber Daya Aparatur (Mohammad Ansori).