(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Pengulon

Admin gerokgak | 04 Desember 2020 | 48 kali

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang dilaksanakan di Desa Pengulon, Jumat 4 Desember 2020.

Sebelum melaksanakan kegiatan Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, Wakapolsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang Iptu Ketut Sutisma. SH., menggelar apel pasukan di halaman Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang, terdiri dari Anggota Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak. Terdata ada 9 orang pelanggar dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini.