(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Tinga-Tinga

Admin gerokgak | 01 Desember 2020 | 55 kali

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pada kali ini kembali terlaksana di Kecamatan Gerokgak yang dilaksanakan di depan Toko Bunga Pertiwi Desa Tinga-Tinga, Selasa 1 Desember 2020.

Pada Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020, melibatkan Polsek Pelabuhan Kawasan Laut Celukan Bawang, dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak dengan terdata ada 5 orang pelanggar. Pada pengarahannya I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd selaku Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19.