(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Kecamatan Gerokgak

Admin gerokgak | 23 Oktober 2020 | 105 kali

Jumat, 23 Oktober 2020. Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak kembali melaksanakan kegiatan sidak penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Penyabangan dan Desa Banyupoh yang dalam hal ini dikoordinir oleh Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd) dengan melibatkan Polsek Gerokgak.

Pada kegiatan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 kali ini menyasar para pelaku usaha atau toko modern. Terdata, Manik Pertiwi (grup),Toko Garwin,Toko Risky Bahari, Indomaret (grup), Toko Sadru, dan JFC (grup) dengan diberikan stiker merah dikarenakan belum memenuhi sarana prasarana protokol kesehatan. Untuk Alfamart (grup),Toko berkah Ilahi dan Sari Jaya Mart diberikan stiker hijau dikarenakan sudah memenuhi sarana prasarana protokol kesehatan.