(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penetapan Batas Wilayah Desa

Admin gerokgak | 02 Agustus 2016 | 635 kali

Penetapan dan penegasan batas wilayah desa yang dilaksanakan oleh Tim Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng di ruang rapat kantor Camat Gerokgak, pada jam 09.00 wita sampai dengan selesai.  Karena sangat pentingnya kegiatan tersebut seluruh perbekel dan staf desa hadir dalam acara tersebut.  Kegiatan ini merupakan iplementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.  Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalahkesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurusurusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asalusul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia.  Sehingga sangat perlu untuk ditetapkan batas wilayah desa yang nantinya mempermudah bagi aparat desa dalam mengadministrasi pembangunan yang dilakukan dan menetapkannya sebagai asset desa itu sendiri.  

Download disini