(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pengawasan Jam Buka Pasar Desa Gerokgak

Admin gerokgak | 04 Mei 2020 | 202 kali

Senin, 4 Mei 2020. Satpol PP Kecamatan Gerokgak  lakukan pengawasan jam buka Pasar Desa Gerokgak terkait Surat Edaran Bupati No. 08/Satgas Covid19/III/2020 tentang kegiatan perdagangan di pasar tradisional, pedagang klontong, warung, pedagang kaki lima, toko-toko modern dan toko konvensional diatur jam buka dan tutup pada pukul 08.00 wita sampai pukul 16.00 wita dimulai pada hari selasa tanggal, 31 maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Dalam kesempatan ini pula Fungsional Umum Seksi Linmastrantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (Gusti Nyoman Surya) berikan himbauan kepada para pedagang, dan masyarakat yang berbelanja tentang perkembangan situasi kondisi saat ini terkait penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan tetap menjaga kebersihan lingkungan di pasar, serta selalu menerapkan physical distancing (jaga jarak atau jaga jarak aman dan disiplin untuk melaksanakannya), jaga jarak ini bukan hanya berlaku di tempat umum, tetapi juga berlaku di seluruh rumah tangga di setiap keluarga.