(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pengawasan Jam Buka Pasar Desa Penyabangan

Admin gerokgak | 22 April 2020 | 237 kali

Rabu, 22 April 2020. Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (Ketut Mastra Atmaja,S.Pd) beserta Fungsional Umum Seksi Linmastrantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak  didampingi Perbekel Penyabangan (Nyoman Sudiarta) serta Kelian Banjar Dinas Sekeling (Saiful Bahri) lakukan pengawasan ke Pasar terkait Surat Edaran Bupati No. 08/Satgas Covid19/III/2020 tentang kegiatan perdagangan di pasar tradisional, pedagang klontong, warung, pedagang kaki lima, toko-toko modern dan toko konvensional diatur jam buka dan tutup pada pukul 08.00 wita sampai pukul 16.00 wita dimulai pada hari selasa tanggal, 31 maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Tidak hanya melakukan pengawasan terkait Surat Edaran Bupati terkait, Kelian Banjar Dinas Sekeling (Saiful Bahri) juga lakukan penyemprotan disinfektan lapak sebelum pasar dibuka. Ketut Mastra Atmaja dan Nyoman Sudiarta berikan himbauan kepada para pedagang, dan masyarakat yang berbelanja tentang perkembangan situasi kondisi saat ini terkait penyebaran wabah Virus Corona dan tetap menjaga kebersihan lingkungan di pasar, menjaga jarak antar pedagang, serta jaga kondisi tubuh, apabila kondisi tubuh kurang sehat segera berobat atau istirahat jangan keluar rumah. Selesai memberikan himbauan, Perbekel Penyabangan (Nyoman Sudiarta) membagikan masker kepada para pengunjung pasar agar setiap keluar rumah selalu memakai masker.