(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pengawasan Pasar Tradisional

Admin gerokgak | 11 Mei 2020 | 134 kali

Senin, 11 Mei 2020. Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak lakukan pengawasan ke Pasar Tradisional yang berada di Wilayah Kecamatan Gerokgak sesuai Surat Edaran Bupati No. 08/Satgas Covid19/III/2020 tentang kegiatan perdagangan di pasar tradisional, pedagang klontong, warung, pedagang kaki lima, toko-toko modern dan toko konvensional.

Dalam kesempatan ini pula, Fungsional Umum Seksi Linmastrantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (Ida Ketut Baruna) berikan himbauan kepada para pedagang, dan masyarakat yang berbelanja tentang perkembangan situasi kondisi saat ini terkait penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan tetap menjaga kebersihan lingkungan di pasar, serta selalu menerapkan physical distancing (jaga jarak atau jaga jarak aman dan disiplin untuk melaksanakannya).