(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pengawasan Penduduk Pendatang Non Permanen

Admin gerokgak | 28 Januari 2020 | 263 kali

Selasa, 28 Januari 2020. Kasi Linmastrantib dan SatPol.PP Kecamatan Gerokgak (Ketut Mastra Atmaja,S.Pd) beserta Anggota mendampingi Tim Waduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggelar sidak gabungan penduduk pendatang berdasaran Keputusan Bupati Buleleng Nomor 72 tahun 2003 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 tahun 2009 tentang Pengawasan Penduduk Pendatang Non Permanen dan Orang Asing dikoordinir Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (Gede Arya Odantara, SH, MM) bersama Kasi Kerjasama bidang Inovasi (Drs. Nyoman Mariana) didampingi Sekdes Sumberkima ( I Ketut Widra) Kasi Pemerintahan (I Komang Irawan, S.Pd) Linmas dan Kelihan Banjar Dinas Setempat.

Sidak yang menyasar penduduk pendatang yang bekerja/non permanen (Warung/rumah makan dan Rumah Kos dan Penginapan) di Desa Sumberkima, dengan hasil Sidak didapati 6 orang duktang tanpa pelanggaran.