(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pengawasan Penduduk Pendatang Non Permanen

Admin gerokgak | 27 Januari 2020 | 186 kali

Senin, 27 Januari 2020. Fungsional Umum Linmastrantib dan Sat. Pol PP Kec.Gerokgak mendampingi Tim Waduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggelar sidak gabungan penduduk pendatang berdasaran Keputusan Bupati Buleleng Nomor 72 tahun 2003 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 tahun 2009 tentang Pengawasan Penduduk Pendatang Non Permanen dan Orang Asing dikoordinir oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (Gede Arya Odantara, SH, MM) bersama Kasi Kerjasama Bidang Inovasi(Drs. Nyoman Mariana) didampingi oleh Perbekel Pejarakan (I Made Astawa), Babinkamtibmas, Linmas, Pecalang serta perangkat Desa setempat.

Sidak yang menyasar penduduk pendatang yg bekerja non permanen (tambak, dan warung remang-remang/cafe) di Desa Pejarakan, didapati 62 duktang
Tanpa SKLD 12 Orang,
SKLD sudah habis masa berlakunya 3 Orang.