(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pengawasan Penduduk Pendatang Non Permanen Desa Penyabangan

Admin gerokgak | 29 Januari 2020 | 198 kali

Rabu, 29 Januari 2020. Kasi Linmastrantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak (Ketut Mastra Atmaja,S.Pd) beserta Anggota mendampingi Tim Waduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggelar sidak gabungan penduduk pendatang berdasaran Keputusan Bupati Buleleng Nomor 72 tahun 2003 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 tahun 2009 tentang Pengawasan Penduduk Pendatang Non Permanen dan Orang Asing dikoordinir Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (Gede Arya Odantara, SH, MM) bersama Staf didampingi Perbekel Penyabangan (Nyoman Sudiarta) berserta Kasi Pemerintahan Desa (I Gusti Putu Yasmika), Babinkamtibmas ( IPTU I Putu Widi), Linmas dan Kelihan Banjar Dinas Setempat.

Sidak yang menyasar penduduk pendatang yang bekerja/non permanen (Pertokoan, Rumah Kos dan tambak) di Desa Penyabangan, dengan hasil Sidak didapati 10 orang duktang tanpa pelanggaran dan 1 orang duktang melanggar dengan keterangan SKLD mati.