(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pengawasan Penduduk Pendatang Non Permanen Desa Sanggalangit

Admin gerokgak | 31 Januari 2020 | 244 kali

Jumat, 31 Januari 2020. Kasi Linmastrantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak (Ketut Mastra Atmaja,S.Pd) beserta Anggota mendampingi Tim Waduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggelar sidak gabungan penduduk pendatang berdasaran Keputusan Bupati Buleleng Nomor 72 tahun 2003 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 23 tahun 2009 tentang Pengawasan Penduduk Pendatang Non Permanen dan Orang Asing dikoordinir Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (Gede Arya Odantara, SH, MM) bersama Kasi Kerjasama bidang Inovasi (Drs.Nyoman Mariana) dan staf didampingi Sekdes (Putu Surantika), Babinkamtibmas (Aipda. Putu Arsana), Babinsa(Putu Mudita) dan Kelihan Banjar Dinas Setempat.

Sidak yang menyasar penduduk pendatang yang bekerja/non permanen (tambak) di Desa Sanggalangit, dengan hasil Sidak didapati 7 orang duktang tanpa pelanggaran dan 8 orang duktang melanggar dengan keterangan tanpa SKLD 6 orang dan SKLD mati 2 orang.