(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pengawasan Perda

Admin gerokgak | 12 September 2019 | 256 kali

Kamis, 12 september 2019, pengawasan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2012 tentang Perizinan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng yang diwakili Kasi Binwas. Kabupaten Buleleng beserta anggota, didampingi Anggota Sat. Pol. PP. Kecamatan Gerokgak serta kelihan banjar dinas setempat..

Diharapkan kepada semua instansi baik itu perangkat desa maupun anggota Sat. Pol. PP. yang ada diwilayah kecamatan melakukan pengawasan untuk meminimalkan tindakan pelanggaran terhadap peraturan daerah, salah satunya pengawasan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB). Pengawasan IMB kali ini menyasar di Desa Celukan Bawang, Desa Patas, dan Desa Pemuteran.