Rabu, 2 Desember 2020. Plt. Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu Bapak Made Pasek Widiana, S.Si., bersama Perbekel Pejarakan Bapak I Made Astawa mendampingi Kasi Pengaduan dan PSL Ibu Endang Puspitasari beserta staf dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pengerukan pasir di Dusun Marga Garuda, Desa Pajarakan, Kecamatan Gerokgak.
Sesuai informasi Perbekel Pejarakan Bapak I Made Astawa bahwa, kegiatan tersebut dilakukan tanpa adanya informasi terlebih dahulu ke Desa, lokasi pengerukan terjadi di lahan eks HGU 8,7 Desa Pejarakan, yang masa pemanfaatanya berakhir pada bulan Oktober 2020. Rencananya pengerukan pasir putih tersebut digunakan untuk penataan wilayah batas, namun hal tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari desa.