(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pengukuhan Kelihan Adat Pemuteran

Admin gerokgak | 23 Maret 2016 | 634 kali

Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Pasal 1 disebutkan Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sehubungan hal tersebut maka Kepala Desa harus bersinergi dengan Kelihan Adat dalam menjalankan pembangunan demi kemajuan masyarakat. Dan pada tanggal 23 Maret 2013, desa pemuteran mengukuhkan kembali Kelihan Adat Ketut Wirtika untuk periode 2016-2021, kegiatan yang dilakukan di Pura Dalem Desa Pemuteran yang dihadiri oleh Camat Gerokgak (PUTU ARIADI PRIBADI).