(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Pengukuhan Kelihan Desa Pakraman Patas

Admin gerokgak | 30 Juni 2016 | 643 kali

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki hak asal usul dan hak traditional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.  Desa Pakraman merupakan organisasi religius masyarakat Bali yang diyakini telah ada sejak jaman Bali Kuno, yang mana Desa Pakraman adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali yang memiliki satu kesatuan tradisi dan tata karma pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun dalam ikatan Khayangan Tiga yang memiliki wilayah dan harta kekayaan tersendiri.  Dan untuk itu pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melestarikan desa pakraman yang salah satunya ialah melakukan pengukuhan Kelihan Desa Pakraman seperti yang dilaksanakan pada Desa Patas.  Pengukuhan Kelihan Desa Pakraman Patas an. WAYAN MANGKU (64 th) yang  dilaksanakan pada hari kamis, 30 Juni 2016 dihadiri oleh MUSPIKA di Wantilan Pura Desa.

Download disini