Senin, 18 Februari 2019. Kasi Pelayanan Umum Terpadu Kecamatan Gerokgak ( I Ketut Arya Negara, S.SOS), Tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng, dalam kegiatan pembahasan dokumen UKL UPL terhadap PT. Kubu Banyuwedang Sri dan PT. Eksplorasi Bali Barat yang bergerak dalam usaha diving yang berlokasi di Desa Pejarakan. Beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam penyempurnaan dokumen yaitu, di deskripsikan pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), pengusaha agar mempedomani Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 dalam usaha mengurangi timbulan sampah.