(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Penyampaian Nilai Ganti Rugi

Admin gerokgak | 04 Oktober 2016 | 507 kali

Penyampaian nilai ganti rugi tanah dan asset masyarakat Kampung Barokah, Desa Celukanbawang dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) pada hari selasa, 4 Oktober 2016 jam 14.00 wita yang dilaksanakan di ruang rapat kantor camat gerokgak, dihadiri juga dari perwakilan Bupati Buleleng yang diwakili Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, TP4D, Perwakilan Kementrian Agama, PLN, KJPP, Kapolsek Celukanbawang, Kapolsek Gerokgak dan Danramil Gerokgak.Rapat hari ini merupakan hasil proses kesepahaman antara Bupati Buleleng dengan warga Kampung Barokah untuk relokasi, Camat Gerokgak yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan, agar masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan dan selalu menyelesaikan masalah dengan mengutamakan musyawarah mufakat sehingga kedepannya tidak ada yang merasa dirugikan, dan Camat Gerokgak menyampaikan untuk secara teknis tentang proses pengukuran nilai akan disampaikan oleh PLN dan KJPP. Sedangkan dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Kementerian Agama menyampaikan kepada peserta tentang asset wakaf berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 42 Tahun 2006 bahwa asset wakaf tidak bisa diperjualbelikan, dan ditukar kecuali kegunaannya sesuai dengan peruntukaannya dan berdasarkan ijin dari Menteri, sehingga nantinya proses tukar guling yang didalamnya ada tanah wakaf tidak menemui kendala.  Setelah penyampaian hasil penilaian KJPP disampaikan kepada beberapa masyarakat, tetapi lebih banyak masyarakat yang belum menerima hasil penilaian dari KJPP dikarenakan masih adanya perbedaan data luasan bangunan, belum adanya perhitungan pagar, sumur, septi tank dan lain-lain. Untuk hal tersebut Camat Gerokgak menyampaikan kepada masyarakat yang belum menerima hasil KJPP untuk menyampaikan data pada Tim Pandawa Lima dan lanjut dijadwalkan rapat kembali.

Download disini