Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Bapak I Putu Partha bersama Fungsional Umum Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak Bapak Wayan Widiana didampingi Perbekel Pengulon Bapak Nyoman Juliana dalam rapat penyepakatan Rancangan APBDes Pengulon Tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Pengulon pada hari ini selasa, 8 Desember 2020.
Dalam sambutannya Perbekel Pengulon Bapak Nyoman Juliana menyampaikan terkait Permendes Nomor 13 Tahun 2021 dimana APBDes tahun 2021 tetap dipergunakan untuk penanganan Covid-19 dan pembagian BLT-DD tahun 2021 selama 6 bulan. Rapat dilanjutkan dengan pemaparan Sekdes Pengulon terkait pemaparan RAPBDes yang sudah sesuai Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, yang memuat tentang lima bidang diantaranya Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan keadaan Mendesak.
Dari pemaparan tersebut peserta rapat menyepakati RAPBDes dan dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Kesepakatan RAPBDes tahun 2021. Turut hadir, Perangkat Desa Pengulon, Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM, Kelian Subak Pengulon, Ketua TP. PKK Desa Pengulon, dan Ketua Pokdarwis, serta Ketua BUMDes Pengulon.