(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Rakor dan Sosialisasi Peraturan Gubernur

Admin gerokgak | 11 Agustus 2020 | 129 kali

Selasa, 11 Agustus 2020. Plt. Kepala Seksi Pelayanan Umum Terpadu Kecamatan Gerokgak (Made Pasek Widiana ,S.Si) bersama Fungsional Umum Kasubag Perencanaan Kecamatan Gerokgak (Putu Deni Sudiartha, S.Sos) menghadiri rapat koordinasi dan sosialisasi Peraturan Gubernur di Ruang Rapat DLH Kab. Buleleng. Adapun Pergub yang disosialisasikan yakni sebagai berikut :

1. Pergub 97 Tahun 2018 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

2. Pergub 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

3. Pergub 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air Danau dan Laut.

Pada intinya diharapkan Pergub ini bisa diterapkan dengan bersinerginya Desa Dinas dan Desa Adat terkait penanganan sampah, dengan melakukan pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai (Kantong Kresek, Sedotan Plastik, Sterofom). Terkait sampah rumah tangga, agar bisa dilakukan pemilahan sampah berbasis sumber (Rumah Tangga). Kantor-Kantor juga diharapkan melakukan pemilahan sampah, sehingga volume sampah bisa berkurang. Terkait sumber air, bagaimana kita menjaga sumber mata air, dan hemat dalam penggunaan air.