(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Rapat Mekanisme Perekaman KTP-el

Admin gerokgak | 02 Maret 2017 | 444 kali

Rapat mekanisme tindak lanjut perekaman KTP-el Kamis(02/03/17) Jam 10.00 Wita,bertempat di ruang rapat Kecamatan Gerokgak,acara ini dipimpin oleh I MADE NURYATHA, S.Sos (Plh. Kecamatan Gerokgak). Dalam rapat tersebut dihadiri juga dari Kabid Informasi dan Admin (I WAYAN PAMA ATMAJA, S.Pd) dan Kasi Kependudukan (NI WAYAN SUKAYASIH). Dalam rapat tersebut disampaikan mekanisme tindak lanjut surat panggilan KTP-el, yang menunjuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 471/1768/SJ, tanggal 12 Mei 2016, prihal Percepatan Penertiban KTP-el dan Akta Kelahiran, berkenan dengan hal tersebut diatas kepada masyarakat wajib KTP-el yang belum perekaman untuk melaksanakan perekaman KTP-el dengan mekanisme sebagai berikut :

1. Bagi wajib KTP-el yang belum meleksanakan perekaman KTP-el agar segera melakukan perekaman KTP-el di Kantor Camat dengan batas waktu sampai dengan bulan April 2017.

2. Apabila penduduk yang bersangkutan sudah melaksanakan perekaman KTP-el atau sudah memiliki KTP-el, untuk melakukan hal-hal sebagai berikut;

a. Apabila penduduk yang bersangkutan sudah memiliki KTP-el diluar Kabupaten Buleleng namun mendapatkan panggilan perekaman KTP-el, agar yang bersangkutan melampirkan foto copy KK dan KTP-el dan surat panggilan perekamannya untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Kantor Perbekel/Kelurahan masing-masing untuk selanjutnya dari Desa bisa diteruskan ke Kantor Camat Gerokgak; 

b. Apabila penduduk yang bersangkutan memiliki KTP-el dengan nama dan atau NIK berbeda dengan nama atau NIK pada surat panggilan perekamannya, agar yang bersangkutan melampirkan foto copy KK,KTP-el dan surat panggilan perekamannya untuk selanjutnya diserahkan kembali ke Kantor Perbekel masing-masing untuk selanjunya dari Desa bisa diteruskan ke Kantor Camat Gerokgak dan Bagi penduduk yang bersangkutan sudah pindah domisili,namaun mendapatkan surat panggilan perek.KTP-el,mohon Kepala Desa membuat surat Ket.Pindah dan dilampirkan pada surat pangilan perek.KTP-el untuk diteruskan ke Kecamatan.