(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Rapat Penyusunan RKT Pengempon Pura

Admin gerokgak | 22 September 2016 | 653 kali

Guna menindaklanjuti terbitnya Kesepakatan Bersama Antara Balai Taman Nasional Bali Barat Dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang telah ditandatangani pada hari jumat, tanggal 4 Maret 2016 bertempat di Singaraja. Camat Gerokgak mengundang Pengempon Pura, yang berada dalam area kawasan Taman Nasional Bali Barat antara lain : Pura Segara Rupek Lampu Merah, Pura Payogan Lampu Merah, Pura Pasiraman Segara Rupek, Pura Padma Campah Lampu Merah, Pura Prapat Agung, Pura Batu Lesung, Pura Jayaprana, Pura Segara Giri Pulau Menjangan, Pura Kelenting Sari Pulau Menjangan, Pura Gili Kencana Pulau Menjangan, Pura Dang Khayangan Banyuwedang, Pura Sakti, dan Pura Sidi. Dan juga menghadirkan Kadi Kehutanan dan Perkebunan Kab. Buleleng, Kabag Pemerintahan Setda Kab. Buleleng, PHDI, Kapolsek dan Daramil Gerokgak dalam rapat membahas penyusunan RKT (Rencana Kerja Tahunan) dari pengempon masing-masing di pura tersebut, pada hari rabu, 21 September 2016. RKT ini merupakan syarat mutlak yang harus disusun, untuk menghindari kesalah pahaman dari kedua belah pihak, mengingat kawasan Taman Nasional merupakan kawasan pelestarian alam, sebagai sumber plasma nutfah dan kawasan perlindungan bagi keanekaragaman hayati. RKT yang sudah disusun merupakan salah satu pedoman dalam membuat laporan kepada Direktoral Jenderal KSDAE Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Bali. Dan apabila para pengempon merasa kesulitan dalam melakukan penyusunan RKT maka, Camat Gerokgak selalu siap untuk membantu sehingga diharapkan bagi para pengempon, untuk terus berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak Kecamatan karena kami selalu siap kapanpun dibutuhkan (ujar Camat Gerokgak).

Download disini