Selasa, 7 Mei 2019, Kasi Pembangunan Drs. PUTU ARSANA menghadiri dan sekaligus membuka Pembinaan dan Penyuluhan Tertib Ukur. Kegiatan pembinaan tersebut dipimpin oleh Kabid Metrologi dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab.Buleleng. Dalam pembinaan dipaparkan, UU NO 2 Tahun 1981 sebagai rujukan bahwa para pedagang yang menggunakan timbangan, wajib setiap tahun melakukan tera ulang dan sipapun yang tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, dikenakan sanksi hukum.