(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)

Admin gerokgak | 14 Mei 2019 | 912 kali

Senin 13 Mei 2019, Kasubag Umum dan Keuangan I Gst. Putu Mangkuyasa menghadiri rapat pendahuluan penyusunan Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)  Kab. Buleleng. Dalam kesempatan ini dihadiri Kadis Lingkungan Hidup, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara, Kadis Lingkungan Hidup Bali, Dinas Terkait, serta perwakilan dari para Camat se-Kab.Buleleng. Penyampaian dari Kadis Lingkungan Hidup  Kab. Buleleng pentingnya penyusunan Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)  Kab. Buleleng  yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Ranperda  maupun Perda terkait dengan lingkungan hidup. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari konsultan CV Imaji dan sebagai pedoman penyususnan Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yaitu  UU No.  32 Tahun 2009 tentang  perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,  serta SE Menteri LH No.  5 Tahun 2019 tentang kewajiban Lingkungan Hidup Provinsi maupun Kabupaten wajib menyusun RPPLH tersebut.