Senin 13 Mei 2019, Kasubag Umum dan Keuangan I Gst. Putu Mangkuyasa menghadiri rapat pendahuluan penyusunan Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kab. Buleleng. Dalam kesempatan ini dihadiri Kadis Lingkungan Hidup, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara, Kadis Lingkungan Hidup Bali, Dinas Terkait, serta perwakilan dari para Camat se-Kab.Buleleng. Penyampaian dari Kadis Lingkungan Hidup Kab. Buleleng pentingnya penyusunan Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kab. Buleleng yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Ranperda maupun Perda terkait dengan lingkungan hidup. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari konsultan CV Imaji dan sebagai pedoman penyususnan Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, serta SE Menteri LH No. 5 Tahun 2019 tentang kewajiban Lingkungan Hidup Provinsi maupun Kabupaten wajib menyusun RPPLH tersebut.