Kegiatan Penerapan Disiplin Berupa Teguran dan Penegakan Hukum Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 Kembali Terlaksana di Kecamatan Gerokgak.
Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak yang dikoordinir oleh Kasi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd, kembali melaksanakan penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 pada hari ini Kamis, 19 November 2020 yang terlaksana di depan Kantor Camat Gerokgak. Penerapan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 ini juga melibatkan Polsek Gerokgak dan Koramil 1609-08/Gerokgak dengan terdata ada 8 orang pelanggar. I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd., menyampaikan kepada para pelanggar agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dimanapun dan kapanpun baik itu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.