(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Satpol PP Kecamatan Gerokgak Kembali Lakukan Pengawasan terkait Surat Edaran Bupati No. 08/Satgas Covid19/III/2020

Admin gerokgak | 07 April 2020 | 565 kali

Selasa, 7 April 2020. Satpol PP Kecamatan Gerokgak Kembali Lakukan Pengawasan terkait Surat Edaran Bupati No. 08/Satgas Covid19/III/2020 di Wilayah Kecamatan Gerokgak.

Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (Ketut Mastra Atmaja,S.Pd) beserta Fungsional Umum Seksi Linmastrantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak lakukan pemantauan dan pengawasan terkait dengan kegiatan perdagangan di pasar tradisional, pedagang klontong, warung, pedagang kaki lima, toko-toko modern dan toko konvensional diatur jam buka dan tutup pada pukul 08.00 wita sampai pukul 16.00 wita dimulai pada hari selasa tanggal, 31 maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati No. 08/Satgas Covid19/III/2020. Pada kesempatan ini, Ketut Mastra Atmaja selaku Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak menegaskan agar aktivitas kegiatan perdagangan di pasar tradisional, pedagang klontong, warung, pedagang kaki lima, toko-toko modern dan toko konvensional agar mematuhi peraturan sesuai surat edaran yang berlaku.