(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Satpol PP Kecamatan Gerokgak Lakukan Pengawasan terkait Surat Edaran Bupati

Admin gerokgak | 24 April 2020 | 444 kali

Surat Edaran Bupati No. 08/Satgas Covid19/III/2020, Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (Ketut Mastra Atmaja,S.Pd) beserta Fungsional Umum Seksi Linmastrantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak lakukan pemantauan dan pengawasan jam buka pedagang klontong, warung, pedagang kaki lima, toko-toko modern dan toko konvensional di Wilayah Kecamatan Gerokgak diawal bulan puasa, Jumat (24/4).

Dalam kesempatan ini selain melakukan pemantauan dan pengawasan jam buka pedagang, Ketut Mastra Atmaja selaku Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak juga menghimbau kepada masyarakat untuk beribadah di rumah saja, guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk tidak menggelar buka puasa bersama, lebih bagus memanfaatkan waktu berbuka puasa dengan keluarga dirumah saja.