(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Satpol PP Kecamatan Gerokgak Lakukan Pengawasan terkait Surat Edaran Bupati

Admin gerokgak | 08 Mei 2020 | 272 kali

Berdasarkan Surat Edaran Bupati No. 08/Satgas Covid19/III/2020, Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (Ketut Mastra Atmaja,S.Pd) beserta Fungsional Umum Seksi Linmastrantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak pada malam ini, kembali lakukan pemantauan dan pengawasan jam buka pedagang klontong, warung, pedagang kaki lima, toko-toko modern dan toko konvensional di Wilayah Kecamatan Gerokgak bagian timur, Jumat (8/5).

Dalam pemantauan dan pengawasan surat edaran kali ini, didapati ada beberapa pedagang yang tidak mentaati peraturan yang berlaku, disini Ketut Mastra Atmaja selaku Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak memberikan pengertian dan himbauan kepada pedagang terkait bahaya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta selalu menerapkan physical distancing.