Rabu,1 April 2020. Kepala Seksi Linmas Trantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak (Ketut Mastra Atmaja,S.Pd) beserta Fungsional Umum Seksi Linmastrantib dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak lakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan perdagangan di pasar tradisional, pedagang klontong, warung, pedagang kaki lima, toko-toko modern dan toko konvensional diatur jam buka dan tutup pada pukul 08.00 wita sampai pukul 16.00 wita dimulai pada hari selasa tanggal, 31 maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati No. 08/Satgas Covid19/III/2020.