Rabu,13 Februari 2019. Fungsional Umum Seksi Sat. Pol. PP (GUSTI NYOMAN SURYA) dan IDA KETUT BARUNA bersama anggota berada di wilayah Desa Musi. Di lokasi terdapat bangunan rumah baru yang menggunakan sempadan pantai, dikarenakan bangunan tersebut memakai sempadan pantai hari ini juga menghentikan pengerjaan rumah, dan Fungsional Umum Seksi Sat. Pol. PP bersama anggota langsung menemui kepala desa setempat untuk memberikan arahan terkait bangunan tersebut yang melanggar aturan (mendirikan bangunan mengunakan sempadan pantai).