Kasi Linmastrantib dan Sat. Pol. PP (Ketut Mastra, S.Pd) beserta beberapa anggota pada hari selasa, tanggal 8-1-2019, pukul 10.15 wita, menindaklanjuti laporan tentang bangunan VILA yang tidak memiliki ijin. Sidak ijin bangunan kali ini menyasar bangunan "BHAKTI GOEST HOUSE" dengan nama pemilik Wayan Cerita di Jalan Gatot Kaca, Desa Pemuteran, Kec.Gerokgak. Sebelum melakukan sidak Kasi Linmastrantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak berkoordinasi dengan aparat Desa Pemuteran (Sekdes an. Gede Suartika dan Kadus an. Mastra), guna mensinkronkan informasi yang diperoleh dan melakukan pendekatan kepada pengusaha untuk mengurus ijin yang diperlukan