(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sidak Penduduk Pendatang 15 Oktober 2019

Admin gerokgak | 15 Oktober 2019 | 236 kali

Sesuai keputusan Bupati Buleleng nomor 72 tahun 2003 dan Peraturan Bupati Buleleng nomor 23 tahun 2009 tentang pengawasan penduduk pendatang non permanen dan orang asing, Kasi Linmas Trantib dan Sat. Pol. PP dan Anggota didampingi Perangkat Desa bersama Babinsa, melaksanakan sidak penduduk pendatang yang berlokasi di Desa Celukan Bawang, selasa (15/10).

Dari hasil sidak hari ini terdapat pelanggaran yakni, tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) sejumlah 5 orang, 4 orang  di rumah Kos-kosan pemilik (an. Jro Sumitri) Dusun Brongbong Desa Celukan Bawang dan 1 orang di kos-kosan pemilik (an. Amak Suhan).