Anggota SatPol PP Kecamatan Gerokgak didampingi Kasi Pemerintahan Desa Musi (Putu Agus Ary Antara) pada hari kamis,17 oktober 2019 melakukan sidak penduduk pendatang. Dari hasil penyisiran ditemukan pelanggaran tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan Anggota langsung mengambil E-KTP agar nantinya segera mengurus Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) sesuai tertib administrasi di desa.