Anggota SatPol PP Kecamatan Gerokgak pada hari rabu, 16 oktober 2019 melakukan sidak penduduk pendatang. Pada sidak kali ini menyisir penduduk pendatang/non permanen, di Desa Gerokgak. Dari hasil penyisiran ditemukan pelanggaran tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan Anggota langsung mengambil E-KTP agar nantinya segera mengurus Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) sesuai tertib administrasi di desa.