Rabu, 23 oktober 2019, Anggota Linmastrantib dan Sat. Pol. PP Kecamatan Gerokgak kembali melakukan pendataan terhadap penduduk pendatang (Duktang) didampingi Kasi Pemerintahan Desa Pejarakan (Komang Astawa), Kasat Linmas Desa (Wayan Sulatra ) beserta Anggota dan Pecalang melakukan sidak penduduk pendatang di Desa Pejarakan yang menyasar penduduk pendatang yang bekerja/non permanen (rumah kos dan warung/cafe).
Dari hasil penyisiran dilapangan didapati penduduk pendatang dengan 9 orang tampa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dan 2 orang tanpa KTP dan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). Penduduk Pendatang yang terjaring kemudian dikumpulkan untuk diberikan pembinaan dan arahan serta dilayangkan surat teguran agar para penduduk pandatang ini segera melengkapi administrasi kependudukan di kantor desa setempat.