(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sidak Perijinan

Admin gerokgak | 18 Maret 2019 | 296 kali

 

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng diwakili Kasi Binwas. Kabupaten Buleleng (Drs.Nym.Damayantha) beserta anggota, didampingi Anggota Patroli (IB.Ketut Baruna) dan anggota PolPP Kecamatan, Pengawasan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2012 Tentang Perijinan.

Kegiatan ini ikut serta dari perangkat desa dan kelihan Banjar Dinas setempat. Pengawasan terhadap bangunan baru antara lain:

  1. Komang Sumarata (Ruko)bertempat di Banjar Dinas Pal Besi (kadek Budiar), Desa Gerokgak Dari hasil dilapangan bangunan tersebut sudah memiliki izin lengkap.
  2. Made Suriana (klinik)bertempat di Banjar Dinas kayuputih,desa sanggalangit dari hasil dilapangan pengurusan Ijin (IMB) masih dalam pengoses sdh ada di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kab.Buleleng
  3. Ketut Kariasa (toko)bertempat di Banjar Dinas Pegametan, Desa Sumberkima didampingi KBD an Puspa Anom dari hasil dilapangan pemilik sudah ada niat mengurus ijin IMB dan memberikan pembinaan dan arahan untuk menjaga lingkungan yg bersih
  4. .Gede Nunuk (toko) bertempat di Banjar Dinas Marga Garuna, Desa Pejarakan didampingi KBD Gede Suardana. Dari hasil sudah di lapangan pengurusan Ijin (IMB) masih dalam pengoses (hari ini hanya ada data rekomendasi dari Adat dan Desa tinggal melanjutkan meminta surat dukungank dari kecamatan.
  5. Nyoman Gebod pemilik anak nyoman arka (Rumah Tunggal) bertempat di Banjar Dinas Tegal Bundar, Desa Sumberklampok. Dari hasil di lapangan pemilik sudah ada niat mengurus tapi ditemukan ada penambahan bangunan sehingga menyalahi aturan IMB yang telah dibuat pemiliknya.