(0362) 92380
gerokgak@bulelengkab.go.id
Kecamatan Gerokgak

Sosialisasi Aplikasi e-Bupot 23/26

Admin gerokgak | 18 September 2020 | 219 kali

Sosialisasi e-Bupot PPh 23/26 secara daring (Zoom Meeting) diikuti oleh Bendahara Pengeluaran Kecamatan Gerokgak ( Made Kartika ) yang terlaksana pada hari ini Jumat, 18 September 2020.

Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau saluran tertentu ditetapkan oleh DJP.

Hal yang melatarbelakangi penerapan Aplikasi e-Bupot adalah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan SPT Masa Pasal 23 dan/atau 26, memberikan kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan serta meningkatkan pelayanan bagi WP pemotong PPh 23 dan/atau 26.

Dengan diterapkannya e-Bupot, maka penandatanganan bukti potong khusus Pph 23/26 dilakukan secara elektronik. Adapun syarat dikeluarkannya sertifikat elektronik oleh DJP/Penyelenggara Sertifikasi elektronik antara lain, fotokopi dokumen penunjukan sebagai Kepala Instansi Pemerintah, fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk, fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk dan mengisi formulir permintaan penerbitan sertifikat elektronik. Utuk proses penerbitan sertifikat elektronik dapat dimulai minggu depan sehingga Laporan SPT Masa Pasal 23/26 untuk bulan September sudah melalui Aplikasi e-Bupot.